Bekerja Senyap, Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejati Sulsel

KEADILAN. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja dalam senyap. Bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tim SIRI mengamankan seorang buronan di Sulawesi Selatan.

Pengamanan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terjadi hari Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di Selayar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, buronan tersebut berinisial AM. Penginisialan karena ia masih berstatus tersangka sehingga nama lengkapnya tak diungkap ke publik sebagaimana buronan lain yang ditangkap setelah mendapatkan putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

AM menurut Anang adalah pegawai negeri sipil (PNS) kelahiran Pattene 6 Juli 1973. Ia tercata beralamat BTN Kamoro Blok H7 No. 02, Kelurahan Wonosari Jaya, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

AM merupakan Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 dan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu seratus lima rupiah).

Saat diamankan, Tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Febrie Dikepung 34 Jaksa Dipimpin Sesjampidum di Pengadilan Tipikor