KEADILAN – Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkap keberadaan ponsel Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia menyebut, ada perintah untuk membawa barang-barang korban ke Biro Provost Div Propam Mabes Polri.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim saat itu menanyakan apakah ada perintah untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Maksud saya, ada enggak perintah untuk ambil barang-barang Yosua?” kata hakim kepada saksi Romer.
“Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi,” jawab Romer.
Majelis hakim pun menanyakan siapa yang memerintahkan itu.
“Pak Koorspri Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos,” jelas Romer.
Saksi mengatakan, barang tersebut berupa baju, celana, koper, dan dua buah ponsel di dalamnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan ponsel Brigadir J sampai sekarang belum ditemukan. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga sempat meminta kepada Putri Candrawathi agar mengembalikan ponsel milik anaknya.
Sambil menangis ia berkata, ponsel tersebut memuat isi komunikasi terakhir dengan anaknya.
“Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya,” kata Rosti saat menjadi saksi di persidangan, Selasa (1/11/2022).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J juga pernah menegaskan, bila tidak ada kejelasan terkait ponsel tersebut, pihaknya telah menyiapkan satu lagi surat kuasa untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













