KEADILAN– Terpidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Firjan Taufan, membeberkan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta uang senilai Rp72,5 juta setiap bulan.
Hal itu ia diungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Taufan mengakui, sebagai “korting” ia bertugas menagih uang kepada para tahanan dan memberikannya kepada para petugas rutan KPK.
“Saya menjembatani kepentingan para petugas. Contohnya iuran tiap bulan. Semenjak Juli, Rp72,5 juta per bulan,” kata Taufan dalam persidangan.
Uang tersebut ia berikan secara transfer kepada petugas KPK rutin setiap bulan. Selain itu, pemberian uang bulanan tersebut merupakan tradisi di rutan Pomdam Guntur dari korting sebelumnya, yaitu Yoory Corneles yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp0.
Taufan juga mengungkapkan, terdapat beberapa petugas KPK yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus ini meminta uang untuk pulang kampung.
Dia mengatakan, pernah memberikan uang kepada petugas rutan KPK Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim (terdakwa) sebesar Rp1,5 hingga Rp2,5 juta saat mereka akan mengambil cuti dan pulang kampung.
Uang tersebut, kata Taufan berasal dari uang kas yang berisi uang pungli dari para tahanan di rutan KPK.
Lebih lanjut, saat itu Taufan terpaksa menerima tawaran untuk menjadi korting di rutan KPK. Perbuatan itu atas rayuan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki yang telah menjadi terdakwa saat ini, ia kemudian menerima tawaran tersebut.
“Sudah lanjutin aja nanti saya bantu,” kata Taufan saat mencontohkan perkataan Hengki.
Di sisi lain, suatu hari Taufan pernah tak berhasil mendapatkan setoran dari saksi mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Alhasil, Wawan akhirnya diisolasi oleh petugas rutan KPK.
“Saat itu saya tidak menyetor uang ke Taufan, konsekuensinya saya diisolasi Yang Mulia,” ungkap Wawan.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa.
15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












