KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Dolly terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
“Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK Zaenal Abidin, saat membacakan tuntutannya, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) terhadap terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan.
“Kami berpendapat permohonan justice collaborator tersebut patut untuk tidak dikabulkan,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mengungkap empat alasan untuk menolak JC yang diajukan Dolly dan Kadek.
Pertama, kata jaksa, Dolly bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut. Kedua, Dolly tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.
Ketiga, JPU KPK menilai perasaan menyesal dan bersalah yang disampaikan Dolly masih sebatas bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman.
Keempat, Dolly tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Perlu diketahui, Dirut PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap 345 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp3,55 Miliar.
Upaya pemberian suap itu terkait distribusi gula kristal putih. Dolly menerima uang suap dari Pieko Njotosetiadi, Dirut PT. Fajar Mulia Transindo. Pemberian uang suap diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana.
JPU KPK mengatakan, Dolly dan I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia.
Atas perbuatannya itu, Dolly dinilai memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI







