Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Jaksa terus mengejar semua pelaku perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2020 sampai 2022 yang merugikan negara Rp189 triliun. Hari ini Senon (05/02/2024) jaksa penyidik memeriksa dua pengusaha perkara korupsi impor emas tersebut.

Dua saksi yang diperiksa penyidik CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Dan, L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.

Diketahui, saat menaikan status kasus ini penyidikan, tim penyidik telah menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya. “Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dikutip, Minggu (28/1/2024) lalu.

Kuntadi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindaklanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun. Namun, Kuntadi menyebut saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini. Karena hingga saat ini masih ada perdebatan soal penanganan kasus yang terjadi. Menurut Kuntadi, jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Korupsi Tujuh Ton Emas, Jaksa Periksa Tiga Saksi