Korupsi Tujuh Ton Emas, Jaksa Periksa Tiga Saksi

KEADILAN – Jaksa terus memperdalam perkara korupsi penjualan emas PT Aneka Tambang yang merugikan negara lebih satu triliun rupiah. Hari ini Senin (05/02/2024), jaksa penyidik memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsi penjualan emas di gerai Antam Surabaya Jawa Timur pada 2018 tersebut.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019. Lalu MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018. Terakhir adalah H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, 18 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers saat itu.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Gali Korupsi Tambang, Jaksa Periksa Tiga Pejabat Kutai Barat