PTUN Tunda Sidang Gugatan MAKI vs Puan

KEADILAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda persidangan gugatan perdana Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tundanya sidang ini, dikarenakan tidak hadirnya pihak DPR, baik kuasa hukum maupun Ketua DPR, Puan Maharani. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan 26 Agustus mendatang.

“Acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Sidang dinyatakan ditunda untuk memanggil pihak DPR minggu depan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di PTUN Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Boyamin menyayangkan pihak DPR tidak menghadiri agenda persidangan ini. Padahal, menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk saling beradu bukti.

“Pimpinan DPR kan bisa menunjuk biro hukum atau lawyer atau siapa pun kalau tidak bisa datang. Tapi, apa pun ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya. Bertanding itu di dalam lapangan (PTUN) jangan di luar lapangan,” terangnya.

Gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI ini meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dalam kesempatan ini, Boyamin dan LP3HI telah membawa bukti baru berupa surat dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyebut dua orang dari 16 calon anggota BPK tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

“Saya memiliki bukti baru dan kuat, bahwa dua orang dari Kementerian Keuangan yang kita permasalahkan tidak memenuhi syarat karena dalam dua tahun masih memegang jabatan dalam pengelolaan anggaran.” jelas Boyamin.

Boyamin memperlihatkan surat sebagai bukti yang ditanda tangani oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, yang isinya dua orang calon anggota BPK tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai dengan Pasal 13 J UU No. 15/2006 tentang BPK.

Pasal itu berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Jadi saya merasa yakin proses di BPK itu tidak memenuhi syarat, sebenarnya DPR bisa menggugurkan saat ini atau nanti bisa pada fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) pada September 2021 nanti. Sehingga proses gugatan bisa saya cabut. Atau jika diteruskan, saya yakin nanti pasti menang.” pungkas Boyamin.

Ainul Ghurri