Sidang Gugatan Benny Tjokro terhadap BPK: Saksi Akui MTN Sudah Lunas

KEADILAN- Sidang gugatan Benny Tjokrosaputro atas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Agenda sidang kali ini, menghadirkan saksi-saksi fakta dari pihak Benny Tjokro. Saksi fakta itu adalah mantan Direksi PT Hanson International Tbk Roni Agung Suseno dan Direktur PT Armidian Karyatama Adnan Tabrani.

Kehadiran dua saksi itu, untuk membuktikan keterkaitan Benny Tjokrosaputro dengan PT Asuransi Jiwasraya.

Sebab, dalam bukti surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan penggugat, terdapat adanya medium term note (MTN) atau surat utang berharga yang menjadi aset dasar reksadana.

Saksi Roni mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja di PT Hanson sejak 2009. Roni sendiri pernah dipanggil dan dijadikan saksi di BPK, penyidik Kejaksaan Agung dan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sebagian besar pertanyaan yang diberikan ketiga instansi ini kebanyakan terkait MTN,” ungkap Roni saat menjadi saksi di PTUN Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Saksi mengungkapkan bahwa keterlibatan Benny Tjokro dengan Jiwasraya terkait MTN pada 2015 dan sudah dilunasi pada 2018.

Roni mengaku, dirinya bersama Benny turut mendatangani surat kerjasama antara PT Hanson International Tbk dengan PT Asuransi Jiwasraya terkait MTN sejumlah Rp680 miliar.

“MTN ini sudah dilunasi oleh PT Hanson antara 2018 dan awal 2019 dan itu sudah pasti ditandatangani oleh Jiwasraya, kalau belum lunas tidak mau tandatangan dia (Jiwasraya),” terang Roni.

Sementara, itu, saksi Direktur PT Armidian Karyatama, Adnan Tabrani mengatakan, bahwa dirinya juga pernah dipanggil dan menjadi saksi oleh BPK, dan penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara Jiwasraya.

Adnan juga mengetahui kerjasama antara PT Armidian Karyatama selaku anak perusahaan PT Hanson International Tbk dengan PT Asuransi Jiwasraya pada 24 November 2015.

“Penerbitan surat MTN sejumlah Rp200 miliar dari PT Armidian ke PT Indo Jasa Utama kemudian ke PT Asuransi Jiwasraya. Kemudian dari Jiwasraya langsung dilunasi oleh PT Hanson,” tutur Adnan.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan menjelaskan, kehadiran dua saksi fakta tersebut untuk membuktikan keterkaitan kliennya dengan PT Asuransi Jiwasraya.

“Untuk memperkuat materil bukti, Kami memberikan bukti kepada saksi PT Hanson dan PT Armidian Karyatama terkait pelunasan MTN kepada Jiwasraya. PT Hanson sudah melunasi MTN pada 2018. Bahkan yang lebih cepat (pelunasan) PT Armidian,” kata Bob kepada keadilan.id usai persidangan.

“Karena kami tidak memegang bukti (MTN) asli, maka memperkuat alat bukti, kami ya harus memerlukan pengurus-pengurus perusahaan tersebut, itulah yang menjadi saksi kami,” sambungnya.

Bob menegaskan, pihaknya sudah memberikan bukti surat LHP kepada majelis hakim PTUN. Namun, ia menyesalkan pihak BPK yang belum menyerahkan bukti LHP kepada majelis hakim.

Hingga saat ini, majelis hakim PTUN Jakarta belum menerima bukti sengketa asli LHP dari BPK. Padahal, majelis sudah mempertanyakan kepada pihak BPK terkait surat LHP tersebut.

“Ini kan perkara perdata, formilnya itu kan harus surat-surat atau bukti yang asli. Padahal yang menerbitkan LHP asli itu BPK sendiri,” tandasnya.

Ainul Ghurri