Puan Maharani: Sistem Demokrasi Indonesia Berkembang Kepada Demokrasi Wacana

KEADILAN – Sistem demokrasi Indonesia saat ini berkembang kepada demokrasi deliberatif. Demokrasi ini mengedepankan demokrasi wacana dan kekuatan utamanya adalah media sosial.

Hal tersebut diutarakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR RI dan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

“Dalam praktek berdemokrasi di Indonesia, saat ini berkembang juga demokrasi deliberatif yaitu demokrasi berwacana.
Media sosial menjadi salah satu kekuatan utama dalam demokrasi wacana, membangun opini dan persepsi,” tegas Puan.

Puan mengatakan, melalui media sosial, dapat menciptakan berbagai persepsi seperti mengangkat citra seseorang, persepsi yang merendahkan seseorang, bahkan orang yang baik dapat dipersepsikan menjadi orang yang jahat.

“Begitu juga sebaliknya orang yang jahat dipersepsikan menjadi orang yang baik, orang yang salah menjadi orang yang benar dan orang yang benar menjadi orang yang salah,” jelasnya.

Namun Puan menegaskan, demokrasi wacana bukanlah kebebasan tak terbatas. Batas dari hak setiap warga negara di dalam negara demokratis adalah menjamin hak warga negara yang lain sama pentingnya. Hak warga negara dibatasi oleh hak warga negara yang lainnya.

Lanjut Puan, peran negara diperlukan untuk menjamin hak berdemokrasi yang sama bagi semua warga negara. Dalam hal ini, hak mendapatkan rasa aman yang sama bagi semua warga negara, hak untuk hidup tentram yang sama bagi semua warga negara.

“Peran negara adalah untuk menjamin dan melindungi harkat dan martabat setiap warga negara,” bebernya.

Lanjut Puan, berdialektika dalam demokrasi wacana mensyaratkan para pihak yang berdialektika memiliki kualitas informasi dan pengetahuan yang berimbang.

“Tanpa syarat ini maka dialektika tidak berjalan, brain storming menjadi brain washing dalam jangka menengah panjang terjadi pengendalian persepsi,” jelasnya.

Puan menambahkan, berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara ketika negara terlambat atau tidak responsif. “Rakyat mengambil inisiatifnya sendiri dengan mem-viralkan di media sosial. No viral, no justice,” katanya.

Hal tersebut kata Puan, menjadi tanggung jawab bersama lembaga kekuasaan negara seperti DPR RI, DPD RI, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, POLRI, untuk dapat menjalankan kekuasaan negara secara efektif, responsif, cepat, memperhatikan rasa keadilan, rasa kepatutan, dalam menangani setiap urusan rakyat.

“Sehingga rakyat merasakan kehadiran Negara. Kehadiran negara jangan menunggu viral for justice. Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Usulan Tambahan Matra Siber TNI