KEADILAN– Tiga Petinggi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR/Persero) periode 2018–2021 dituntut 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.
Jaksa KPK menilai, ketiga terbukti melakukan rekayasa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp127.144.055.620.
“Menyatakan, kepada terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo, terdakwa Budi Susanto dan terdakwa April Churniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000.000 dikurangi barang bukti tertentu.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun,” tutur jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan ketiga terdawa dilakukan secara bersama-sama selama periode pandemi COVID-19. Perbuatan ketiganya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan negara dalam tingkat nasional.
Untuk Budi dan April, kata jaksa, merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. Keduanya juga dinilai melalukan korupsi bertujuan mencari keuntungan di luar kewajaran.
“Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” kata jaksa.
Oleh karena itu, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain petinggi PT BGR, Jaksa KPK juga menuntut tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.
Kedua, Tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
“Menuntut, menyatakan Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa.
Ivo Wongkaren dituntut pidana penjara selama 13 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 subsider lima tahun kurungan.
“Terdakwa Ivo Wongkaren tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa Roni Ramdhani dituntut berupa pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Roni juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 subsider satu tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Richard juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000 subsider dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







