Prabowo Bisa Anulir Seleksi Capim dan Dewas KPK

KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto dapat menganulir proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurutnya, proses seleksi capim dan Dewas KPK saat ini berada di tangan Prabowo meski prosesnya sudah dijalankan pada penghujung pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu (capim dan Dewas KPK), menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Ghufron menuturkan, berkaca dari hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap masa jabatan pimpinan KPK, pemilihan pimpinan KPK dan Dewas harus dilakukan oleh Presiden yang baru. Tujuannya, agar pimpinan KPK yang baru tidak memiliki relasi dengan presiden sebelumnya.

“Untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi,” tutupnya.

BACA JUGA: Importir Pesta Petani Dimiskinkan, Ini Tiga Kluster Pelanggaran Hukum Fatal Izin Impor Gula Tom Lembong