Boyamin Saiman Ajukan Uji Materi Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi

KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan panitia seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan itu diajukan Boyamin selaku pribadi, bukan selaku Koordinator MAKI.

“Saya berharap-nya (diputus) kurang dari seminggu gitu, lima, empat hari, tiga hari bisa jadi mudah-mudahan diputus ditolak atau dikabulkan,” kata Boyamin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Menurut Boyamin, pengajuan JR tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Menurut versi saya, yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya (pansel) bentukan Pak Prabowo Subianto,” tandasnya.

Boyamin menambahkan, calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibentuk Presiden Ke-7 Joko Widodo dinilai sudah tidak sah.

“Itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK, dan ditulis juga di situ Pak Jokowi sudah melakukan (seleksi) tahun 2019,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Boyamin, pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 itu seharusnya diseleksi dan/atau diserahkan kepada DPR dan Presiden Periode 2024–2025, dalam hal ini Prabowo Subianto.

Boyamin mengaku, sebelumnya ia telah bersurat kepada Jokowi. Namun, Jokowi tetap kekeh mengajukan panitia seleksi pimpinan KPK.

“Mau enggak mau ya terpaksa (saya) datang ke MK untuk memastikan siapa sih yang berwenang membentuk dan menyerahkan (pansel KPK) pada DPR,” ujarnya.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Berkas Capim dan Dewas KPK yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10/2024) lalu.

BACA JUGA: Prabowo Bisa Anulir Seleksi Capim dan Dewas KPK

BACA JUGA:Importir Pesta Petani Dimiskinkan, Ini Tiga Kluster Pelanggaran Hukum Fatal Izin Impor Gula Tom Lembong