KEADILAN – Perkara korupsi perkebunan tebu Lampung makin menukik. Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang pejabat PT Pemuka Segar Manis Indah (PSMI). Salah satu bukti perbuatan melawan hukum adalah perjanjian berlaku surut sampai enam tahun yang dibuat PT PSMI dan INHUTANI V pada 2013 lalu. Sepertinya tersangka segera ditetapkan.
”Hari Selasa 15 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima keadilan.id, Rabu (16/09/2026).
Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk dimintai keterangannya adalah RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA selaku Direksi PT PSMI periode 2007 sampai 2017.
”Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan tebu yang melibatkan PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Kejagung memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun pada September 2026.
Berdasarkan penelisikan keadilan.id, kronologis dan modus operandi PT PSMI membobol perekonomian negara melalui penguasaan lahan secara illegal sejak tahun 2007 hingga 2020, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka dan memanfaatkan kawasan hutan produksi milik PT Inhutani V seluas 32.375 hektar untuk dijadikan perkebunan tebu.
Pada tahun 2013, setelah adanya temuan audit dari BPK, direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan tumpang sari dengan PT Inhutani V. Penyidik menilai MoU ini melanggar hukum karena dibuat berlaku surut sejak tahun 2007 hingga 2013 alias dibuat berlaku surut.
Langkah manipulatif tersebut diduga sengaja dilakukan agar penggunaan lahan seolah-olah sah secara hukum. Namun, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen terkait telah menyatakan bahwa perjanjian kemitraan tersebut tidak sah.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah uang tunai yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI sebagai komitmen (goodwill) jika nantinya terbukti ada kerugian negara di persidangan. Total uang yang disita adalah Rp1.003.184.000.000 (Satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah), USD 166.000 (Seratus enam puluh enam ribu Dolar AS).
Uang tunai tersebut saat ini dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan bunga 0% hingga mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sampai pertengahan September 2026, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini karena masih melengkapi alat bukti dan merampungkan konstruksi hukum perkara.
Apakah setelah pemeriksaan pihak PT PSMI ini akan ada tersangka? Kita tunggu pengumuman Kejagung.
BACA JUGA: Pertajam Bukti Korupsi, Gedung Bundar Periksa Pengawas PT Ceria Nugraha Indotama











