KEADILAN- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menggugat pemilu serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional.
Partai yang dipimpin Anis Matta in ingin menyelamatkan praktik ketatanegaraan terkait penyelenggaraan pemilu.
“Karena kita ingin menyelamatkan praktik ketatanegaraan dan khususnya penyelenggaraan pemilu yang konstitusional, yang menjaga demokrasi kita, dan juga tentunya menjaga nyawa manusia Indonesia pada pemilu yang lalu memang sudah nampak begitu banyak korban,” ujar Fahri Hamzah dalam sidang pendahuluan II di MK sebagaimana disiarkan Chanel YouTube MK, Senin (11/4/2022).
Partai Gelora berharap, Pemilu 2024 digelar dua babak, yakni pemilihan legislatif (pileg) dan dilanjutkan pemilihan presiden (pilpres).
“Kita juga tentu nanti di dalam persidangan akan berdebat untuk meyakinkan majelis bahwa ada praktik-praktik dari masa lalu yang perlu mungkin kita koreksi demi keselamatan demokrasi kita dan juga keselamatan manusia Indonesia. Itu saja mungkin Yang Mulia,” tuturnya.
Pasal yang diuji Partai Gelora adalah Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kemudian, Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Pemungutan suara Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak.
Menurutnya, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kuasa hukum Pemohon, Said Salahudin menjelaskan, pemohon mengalami kerugian konstitusional karena frasa ‘serentak’ yang dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota DPR RI dan DPRD.
Menurut pemohon, pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk pemilihan presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.
“Pemohon merasa hak konstitusional dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi pemohon yang hilang kesempatannya,” papar Said.
“Pemohon ingin menyampaikan bahwa Pemohon sudah bertemu langsung dengan salah satu anggota PAH I, yaitu Pak Tjetje Hidayat yang beliau menyampaikan secara tegas bahwa apa yang selama ini berkembang tentang pemilu serentak itu, sebetulnya tidak pernah menjadi kesepakatan,” sambung Said.
Said menyampaikan, salah satu alasan judicial review itu adalah jika pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk Pemilihan DPR dan pemilihan presiden dan wakil presiden, dampak yang ditimbulkan adalah ketentuan mengenai syarat pengusulan capres/cawapres di Pemilu 2024 itu akan didasari pada perolehan suara atau kursi DPR dari partai politik peserta pemilu sebelumnya atau partai politik peserta pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2019.
“Dengan kondisi yang demikian, Pemohon hendak wujudkan melalui pengusulan capres-cawapres di Pemilu 2024 menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi. Sehingga dari sinilah timbul kerugian konstitusional bagi Pemohon yang merasa ditutup peluangnya, kesempatannya untuk nantinya mengusulkan capres‐cawapres di Pemilu 2024 akibat frasa secara serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dimaknai sebagai pemungutan suara untuk pemilihan DPR dan Presiden dilaksanakan pada hari yang sama,” ucap Said.
Sidang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.







