KEADILAN- Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
Mantan wakil sekretaris jendral Partai Demokrat itu mengaku, dirinya dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait mekanisme musyawarah daerah Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
“Saya diperiksa 2 jam tentang mekanisme musda dan bukan tugas saya sebenarnya, tetapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan musda, itu saja,” kata Andi usai diperiksa KPK.
Dia juga mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Abdul Gafur. Hal ini menyusul pencalonan Abdul Gafur sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur dalam musda tersebut.
“Tidak (pernah komunikasi), mekanismenya saja, soal mekanisme musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan musda atau bidang lain, Bappilu tidak ada urusan sama musda,” ujar Andi Arief yang mengaku ada tujuh pertanyaan dalam pemeriksaannya itu.
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan Andi Arief. Ini merupakan panggilan kedua atau penjadwalan ulang bagi Andi Arief. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (28/3/2022) lalu, karena belum menerima surat panggilan.
Menurut Ali, selain memanggil Andi Arief, KPK juga memanggil beberapa saksi lainya dari pihak swasta. Mereka diantaranya direktur PT BM Energi Inti Perkasa, Bisri Mustofa, Nunuk Wijaya, Ahmad Sururi, Falentina Margie.







