KEADILAN – Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Jokowi terkait pernyataan ‘bajingan tolol‘ tetap berlanjut. Pasalnya, kasus yang menjerat pengamat politik tersebut bukan delik aduan.
“Kasus tetap jalan alasan kasus ini bukan delik aduan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan saat dihubungin, Jumat (01/12/2023).
Ramadhan menyampaikan, saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky. Beberapa dari laporan tersebut telah dicabut. “Ada 26 laporan terkait hal tersebut. Ada beberapa LP yg dicabut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ucap Rocky
Kasus Rocky Gerung ini pun naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter : Wilibaldus Aldino
Editor : Penerus Bonar








