17 Saksi untuk Kasus Berita Bohong Rocky Gerung

KEADILAN – Sebanyak 17 saksi telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung. 

Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Oktober 2023 dan telah dikirim ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober lalu.

Hal itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (31/10/2022). “Penyidik sudah memeriksa 17 orang saksi dalam proses sidik,” ujar Brigjen Djuhandhani. 

Bahkan kasusnya menurut Djuhandhani 
sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan.

Sebab, hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana terkait penyebaran berita bohong tersebut. 
Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik segera melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka.

Dalam waktu dekat penyidik segera berangkat ke polda-polda di daerah dimana Rocky Gerung pernah dilaporkan atas kasus tersebut. Polda dimaksud  yakni Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya. 

Tim penyidik diturunkan ke polda-polda bertujuan melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim Polri. Sejauh ini belum bisa dipastikan kapan pihak penyidik akan memanggil kembali Rocky Gerung. 

Dalam kasus penyebaran berita bohong yang disangkakan kepada Rocky Gerung, pihak Polri menerima 26 laporan dari lima polda dan Bareskrim.

Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Peristiwa yang membuat Rocky harus berurusan dengan polisi  terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Kasus Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik ke Penyidikan