TAP MPR Pemberhentian Presiden Gus Dur Dicabut

KEADILAN – MPR resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat. Keputusan itu dibacakan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Menurut Bambang, keputusan tersebut menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.

Dengan keputusan itu, MPR pun memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.

Sementara, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR pada kesempatan itu, Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa sebagai perwakilan dari fraksi PKB di MPR menilai TAP MPR Nomor II/2001 tidak berlaku sesuai Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur.

“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024,” katanya.

Bambang mengatakan keputusan MPR tersebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi nasional. MPR sewajarnya harus menjadi rumah Bangsa. “MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional,” tukasnya.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan MPR mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut.

“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-4 memang benar-benar konstitusional,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Dikatakan Muhaimin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

“Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional,” tegasnya.

Dia menegaskan keputusan MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. “Seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Perusahaan Helena Lim jadi Tempat Cuci Uang Haram