Polri Cabut STR Larangan Meliput Arogansi Polisi

KEADILAN- Kapolri mencabut Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Pencabutan STR yang dianggap mengganggu kebebasan pers itu berdasarkan STR baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021.

Surat telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono per tanggal 6 April 2021 ditujukan kepada Kapolda dan bidang Humas di seluruh wilayah.

Semula, dalam STR sebelumnya terdapat sebelas perintah Kapolri yang salah satu poinnya tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

STR tersbut langsung mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi kewartawan dan Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti  menyebut, STR itu dianggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Meski STR bersifat internal, kata dia, tapi dalam STR ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis.

Untuk itu, Kompolnas berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut.

Poengky mengaku  menangkap maksud  beberapa poin di STR itu adalah untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.

Sedangkan Ikatan Jurnalis Universitas Islam Syarif Hidayatullah (IJU) Jakarta menilai,  ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 dapat dijadikan senjata pamungkas bagi anggota Polri untuk menghalang-halangi kerja wartawan.

“Tugas yang tertera dalam surat telegram itu digunakan untuk melarang wartawan melakukan peliputan dan merekam setiap aksi arogan polisi ketika berhadapan dengan rakyat,” kata Ketua IJU Pipo Rahmatullah di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, intervensi surat telegram itu tidak sesuai jargon yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (PRESISI).

DARMAN TANJUNG, AINUL GHURRI