Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

KEADILAN – Pengamat politik Roky Gerung kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023). Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Roky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Haris Azhar anggota tim penasihat hukum Rocky Gerung menyatakan, kliennya siap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. “Kami akan hadir,” kata Haris Azhar.
Pekan lalu Rocky Gerung sudah dilakukan klarifikasi oleh penyidik terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi. Pemeriksaan kali ini menurut Haris Azhar Pemerik sudah masuk ke materi dari pernyataannya yang dianggap menghina kepala negara.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menyiapkan 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung. Sebanyak 46 pertanyaan sudah ditanyakan kepada Rocky Gerung pada pemeriksaan pekan lalu.
Pertanyaan tersebut berkaitan berita yang dianggap bohong oleh pelapor. Berita yang dinilai hoaks tersebut menjadi objek sehingga Rocky Gerung dilaporkan ke polisi. Berita yang dinilai bohong itu menjadi dasar penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya terhadap Jokowi dengan 26 laporan polisi. Laporan itu diterima Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Metro Jaya.
Atas dasar laporan yang tersebar disejumlah polda khirnya semua laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. “Semua laporan ditampung di Bareskrim,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Jokowi, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 73 saksi dan 13 saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah didapatkan penyidik terkait kasus yang menyeret Roky Gerung harus berurusan dengan hukum.
Reporter: Penerus Bonar
Komentar Terbaru