KEADILAN– Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo membantah telah menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Bantahan itu disampaikan Menpora, saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Awalnya, majelis hakim menyinggung soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan diduga membahas soal pengamanan kasus korupsi BTS 4G ini.
“Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” terang Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Betul, Yang Mulia,” timpal Dito.
“Itu enggak benar?” tanya hakim soal duit Rp27 miliar. “Enggak benar,” tandas Dito.
Politikus Partai Golkar itu mengaku mengenal Galumbang Monak dan Resi Yuki Bramani. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi pernah terjadi sebanyak dua kali di rumah milik orang tuanya, yang berlokasi di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hanya saja, Dito tak menjelaskan secara detail waktunya. Namun demikian, Dito membantah dalam pertemuan yang terjadi di rumah aset milik orang tuanya itu bahwa dirinya menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar.
“Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO. (Jadi) tidak ada (titipan),” tegas Dito.
Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku, telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
Namun, Dito membantah hal tersebut. Dito mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irwan.
Diketahui, dalam kasus ini Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8 triliun lebih terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny, diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













