Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama Didakwa TPPU
KEADILAN– Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengatakan, peran Windy dalam kasus TPPU ini, menerima sejumlah uang. Perbuatan itu dilakukan Windy Purnama atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” terang jaksa.
“Windy menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta,” imbuhnya.
Windi juga mendapat arahan dari dua terpidana tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Ketiganya, sudah lebih dulu diadili dalam sidang terpisah.
Jaksa mengatakan, terdakwa menerima uang Rp240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Uang itu sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp4,4 miliar.
Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windy sebagai biaya komitmen dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windy turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat uang Rp243,85 miliar yang mengalir melalui Windy.
Di antaranya, menurut jaksa, Jhonny G Plate dan Menpora Dito Ariotedjo. Windi juga disebut memberikan Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo atas arahan Irwan dan Anang.
“Windy atas arahan Irwan dan Anang menempatkan uang kepada Johnny Gerald Plate sebesar Rp 10 miliar,” begitu dakwaannya.
Uang itu termasuk biaya operasional Kominfo Rp1,5 miliar, sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang Rp500 juta, dan pembayaran tagihan perjalanan ke sejumlah negara, yaitu ke Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat sebesar Rp1,8 miliar.
Uang yang diterima Windy,, kata jaksa, digunakan untuk membayar cicilan rumah di lokasi BSD, Tangerang Selatan sebesar Rp5 juta per bulan.
Selain itu, uang itu juga digunakan untuk biaya hidup Windy selama tinggal di Manila, Filipina, pada Februari hingga Mei 2023.
Atas perbuatan itu, Windy didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru