KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan kesatu primair,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hal memberatkan, perbuatan Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tuturnya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
“Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, Galumbang lolos dari jeratan hukuman tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, Galumbang tidak terbukti melakukan TPPU.
Oleh sebab itu, dirinya dibebaskan dari tindak pidana pencucian uang dan hanya dijerat korupsi.
“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua dan subsidair tersebut,” terang hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Galumbang dihukum 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







