Arsul Sani Bantah Revisi UU KPK Titik Balik Usut Kasus e-KTP

KEADILAN – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membantah revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai titik balik karena komisi antirasuah itu membongkar mega korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Hal tersebut diutarakan Arsul menanggapi testimoni mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan.

“Saya tentu tidak tahu soal kebenaran pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK saat itu. Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya,” ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Arsul yang pernah bertugas di Komisi III DPR RI ini pun membeberkan mekanisme revisi UU KPK. Dia menjelaskan naskah akademik dari RUU KPK bermula di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian usulan revisi UU KPK tersebut kata Arsul merupakan inisiatif DPR era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden atau Pemerintah. Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu,” katanya.

“Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY,” tambahnya.

Namun Arsul yang kini bertugas di Komi II DPR RI it mengaku telah lupa nama tim penyusun draft RUU tersebut. “Saya tidak tahu persis siapa timnya, tetapi diinfo bahwa Kemenkumham pada waktu itu juga turut menyusun. Cuma kepastiannya ya harus ditanyakan kepada teman-teman di Kemenkumham,” bebernya.

Kemudian soal isu menambah kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) telah muncul sebelum kasus e-KTP diusut KPK.

“Termasuk soal kewenangan menerbitkan SP3 itu sudah menjadi diskursus sejak lama sebelum ada kasus e-KTP. Sejak awal saya masuk di Komisi III DPR hasil Pemilu 2014, maka soal keinginan KPK itu juga bisa terbitkan SP3 memang sudah diaspirasikan juga dan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR,” tukasnya.

Diketahui, Agus menceritakan mengenai pertemuan dengan Jokowi disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV. Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” katanya.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambungnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan