Maqdir Menyebut KPK Salah Kaprah Mengandalkan SOP

KEADILAN Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah kaprah dalam menetapkan tersangka kliennya.

Ia menyebut KPK tidak seharusnya menetapkan tersangka di awal penyidikan hanya dengan dasar standar operasi prosedur (SOP).

“Tersangka ini pada proses penyidikan, bukan pada proses penyelidikan. Tidak ada satupun ketentuan pada Undang-Undang KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan menetapkan tersangka di awal penyidikan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

“Ini salah kaprah yang seharusnya diluruskan karena bagaimana pun juga mereka kan selama ini selalu mengandalkan SOP,” tambah dia.

Maqdir menegaskan bahwa SOP KPK bukan sesuatu yang sah menurut hukum dalam urutan peraturan perundang-undangan.

“SOP KPK itu enggak masuk dalam lembaran negara. Artinya, itu bersifat internal. Kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan, apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” pungkas Maqdir.

Pernyataan ini menanggapi dua saksi ahli yang dihadirkan KPK yakni ahli hukum pidana Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Priya Jatmika.

Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.