KEADILAN– Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Malaysia yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti 15 kilogram sabu.
Penangkapan keempat tersangka berinisial M, L, G, dan O dilakukan pada 15 Januari 2025 di tiga lokasi yakni depan minimarket Sunter, parkiran Bar Imbera Sunter dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan salah seorang tersangka berinisial T masih buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pelaku diduga bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Malaysia, Pontianak, Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” kata Mukti di Mabes Polri, Selasa (11/02/2025).
Mukti menjelaskan, tersangka M sempat berusaha melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polri, Bea Cukai dan Imigrasi.
“Saat ini Dittipid Narkoba Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk menangkap T,” papar Mukti.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.