KEADILAN-Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Kortastipikor Mabes Polri. Mantan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Datang sekitar jam 9. Enam atau tujuh pertanyaan gitu,” kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2/2025).
Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi rusun Cengkareng terjadi ketika dirinya menduduki kursi di DPRD Jakarta, kemudian ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembelian lahan di Cengkareng dari Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Lahan yang rencananya akan dibangun rusun tersebut telah disepakati harga Rp14,1 juta per meter.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya permasalahan kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
“Di sini juga temuan BPK langsung saya buat pansus, kebetulan saat itu diketuai oleh almarhum Mas Gembong,” papar politisi yang biasa disapa Pras itu.
Rencana lahan tersebut akan tetap dibeli dengan menggunakan APBD 2015 Jakarta. Hanya terjadi deadlock alias tidak tercapainya kesepakatan antara DPRD dengan Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu sebagai Gubernur Jakarta.
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka inisial S dan RHI. Adapun tersangka Sukmana alias S merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, sementara Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.












