Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Saksi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto

KEADILAN– Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).

Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

“Sesuai dengan berita acara lalu, bahwa hari ini adalah mendengarkan ahli dari penasihat hukum terdakwa. Bagaimana ada ahlinya?” tanya Hakim Ketua, Rios Rahmanto membuka persidangan.

Ronny Talapessy, salah satu tim hukum Hasto Kristiyanyo merespons dan menyatakan bahwa pada sidang hari ini hanya menghadirkan satu orang ahli.

Ketua Majelis mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya disepakati empat saksi dari pihak Hasto.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan ahli, selaku ahli hukum tata negara.

Maruarar merupakan Hakim Konstitusi sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri hingga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sejak 2003-2008.

Sebelumnya, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Kini giliran kubu Hasto yang menghadirkan saksi sebelum agenda  pemeriksaan terdakwa yang sedianya dilaksanakan pada persidangan berikutnya.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan