Keadilan

KEADILAN- I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO” Selasa (17/11/2020). Agenda sidang kali ini, tentang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa Jerinx telah membongkar sejumlah kelemahan replik JPU. Hal itu diungkapkan oleh terdakwa usai menjalani sidang duplik.

“Pembacaan duplik dari kuasa hukum saya. Seperti yang didengar tadi, tim kuasa hukum saya membongkar banyak sekali kelemahan-kelamaan dari pihak JPU,” ujar Jerinx usai persidangan.

Salah satu yang paling menonjol adalah tentang saksi ahli bahasa. Menurut penggebuk drum Band Superman Is Dead itu, saksi ahli ini tidak seperti yang dikemukakan oleh JPU.

Lebih lanjut, Jerinx mengatakan, setelah ditelusuri rupanya banyak data yang tak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang.

“Ketika di penyidikan dan di sidang juga berbeda. Jadi salah satu alasan JPU menuntut saya tiga tahun karena memakai dasar ahli bahasa yang sudah dimanipulasi,” ungkapnya.

Diketahui, terdakwa Jerinx telah dituntut 3 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menilai, terdakwa Jerinx telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Meski demikian, Jerinx tetap berharap hakim bisa memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini. Ia inginkan jangan sampai karena hanya beda pendapat dan cara penyampaian, ada orang menjadi korban dan menderita.

“Saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa diberi kemudahan jangan sampai gara-gara berpendapat saya menyakiti hati orang tua,” pungkasnya.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,