Saksi Ungkap Dijanjikan Jatah dari Brigjen Prasetijo

KEADILAN- Sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (17/11/2020).

Terdakwa sendiri turut hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.

Dalam kesaksiannya, anggota Polri Junjungan Fortes mengakui bahwa dirinya yang membuat draf surat status hukum Djoko Tjandra.

Hal itu karena dirinya diperintahkan oleh atasannya yakni Brigjen Prasetijo Utomo dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

“Iya, saya yang buat,” jawab Fortes kepada JPU saat menjadi saksi di sidang terdakwa Tommy Sumardi.

Dia menambahkan, dalam pembuatan draf surat itu tidak ada panduannya dan dilakukan dengan asal-asalan. Alasannya, dia tidak pernah membuat surat dari orang sipil kepada Kadivhub Inter Polri.

“Paragraf ketiga menyampaikan berdasarkan putusan di atas Djoko Sugiarto Tjandra adalah orang bebas atau tidak bersalah. Mohon status hukum,” sambung Fortes terkait bunyi isi draf surat.

Setelah surat selesai dibuat, draf surat itu kemudian dikirimkan secara langsung kepada Brigjen Prasetijo Utomo melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Fortes mengaku pernah dijanjikan sesuatu dari Brigjen Prasetijo Utomo atas jasa membuatkan surat yang mengatasnamakan Anna Boentaran untuk Kepala Divhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

“Waktu itu beliau (Brigjen Prasetijo) bilang, ‘Nanti kamu dapat lah’,” ungkap Fortes.

Jaksa pun menanyakan maksud perkataan Prasetijo kepada Fortes. Namun, dia mengaku tidak tahu karena tidak menanyakan lagi ke mantan atasannya itu.

Meski demikian, dia memprediksikan bahwa ungkapan kalimat ‘kamu dapat’ tersebut adalah uang.

“Kemudian huruf n (BAP), ‘Saat bertemu tersebut Bapak Prasetijo Utomo menjanjikan sesuatu kepada saya dengan kalimat: nanti kamu dapat lah, kadivmu itu terima banyak. Itu penyampaian dari terdakwa?” tanya jaksa.

Fortes membenarkan keterangan dalam BAP tersebut. Jaksa pun menanyakan siapa kadiv yang dimaksud, dan Fortes menjawab Irjen Napoleon Bonaparte.

Tommy Sumardi sendiri merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya, dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta USD150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan saksi dari sejumlah anggota Polri.

Diantaranya, Abdul Basir Rifai sebagai PHL Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Junjungan Fortes sebagai anggota Polri, Sangkot Setiawan Lubis sebagai Banum Subbag Bankuminter Bagjatinter Set NCB Interpol Indonesia,

Anggota Polri, Brigadir Junjungan A.A.G Putra Aditya. P.W anggota Polri, dan Tommy Aria Dwianto sebagai Kabagjantinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

AINUL GHURRI