Banyak Kejanggalan Vonis Rafael Alun, Jaksa KPK Banding

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, banyak kejanggalan dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap vonis  Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu kejanggalan dalam putusan tersebut adalah istri Rafael Alun Trisambodo, yakni Ernie Meike Torondek tidak terbukti dalam keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal dalam surat dakwaan jaksa KPK dijelaskan bahwa Ernie terbukti melakukan TPPU bersama Rafael. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Erni tidak terbukti melakukan TPPU karena di bawah kendali Rafael Alun.

“Iya itu salah satunya, tapi di Pasal 55 nya dianggap terbukti. Makannya kita akan pelajari dulu pertimbangan hakim itu,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto usai persidangan, Senin (8/1/2024).

Jaksa Wawan juga menyayangkan putusan majelis hakim terkait banyaknya aset-aset yang dikembalikan kepada terdakwa Rafael Alun.

Di antaranya pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disamarkan melalui jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Jaksa KPK meyakini, jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun terkait pemeriksaan pajak salah satu anak usaha Wilmar Group tersebut.

“Sebenarnya itu menjadi salah satu alasan kita untuk mencurigai itu terkait dengan kebutuhan rumah tersebut yakni pembelian rumah pada 2010 dan 2012 dengan harga yang sama, mestinya kan harganya naik. Tapi ini harganya sama Rp 6 miliar
Itulah menjadi salah satu kita kecurigaan aset tersebut,” terang Jaksa Wawan.

Tak hanya itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Atas kejanggalan putusan majelis itulah, jaksa KPK akan mengajukan banding. Sementara, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Betul, banyak aset yang dikembalikan kemudian banyak pertimbangan cara tindak pidana oleh terdakwa tidak diungkap oleh majelis,” ujarnya.

“Ya seperti itu (banding), karena kan memang ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim,” kata Wawan.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Rafael dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan .

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Rafael uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung