KEADILAN – Terdakwa Ricky Rizal dqn Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan bahwa keduanya berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini Ricky dan Kuat, serta tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi
didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo sendiri akan dibacakan besok, Selasa (17/1/2023). Sedangkan Putri dan Eliezer akan dibacakan Rabu (18/1/2023).
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung