KEADILAN – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) di safe house saat proses persidangan Ferdy Sambo berlangsung. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku sangat setuju dengan pernyataan tersebut.
“Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai nanti mereka terkontaminasi terima doa (dorongan amplop),” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Kasus Sambo, Febri Diansyah: Fakta Magelang Nanti Dibuka
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengusulkan agar para jaksa yang menangani perkara tewasnya Brigadir J di tempatkan di safe house. Hal tersebut dilakukan guna menghindari intervensi.
“Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” ujar Barita.
Dirinya juga menjelaskan, Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, 43 jaksa yang dikerahkan untuk kasus obstruction of justice.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung














