Sengketa Pemilihan Wali Kota Medan, Kuasa Hukum Masukkan Ribuan Alat Bukti

KEADILAN – Tim kuasa hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Tim Advokasi dan Hukum Berani) memasukan 1.173 alat bukti kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk didata dan diverifikasi, Jumat (10/01/2025).

Hal itu disampaikan Tim Advokasi dan Hukum Berani Rion Arios kepada wartawan, Sabtu (11/p1/2025) di Jakarta. Ribuan alat bukti yang dipersiapkan Tim Hukum Berani itu untuk memberikan fakta-fakta terjadinya bencana alam dan pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Ribuan alat bukti untuk mendukung dalil-dali yang disampaikan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Medan, sehingga apa yang didalilkan menjadi fakta dan dapat menyakinkan majelis hakim sehingga harapan kami dapat dikabulkan,” jelas Rion sembari menyebut dalam waktu dekat akan kembali menambah alat-alat bukti lain.

Menurut Rion, persis seperti yang disampaikan rekannya Bayu Afriyanto di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra pada Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Rabu (08/01/2025) lalu, bahwa Tim Advokasi dan Hukum Berani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Maka dalil-dalil yang disampaikan dalam Permohonan Ridha-Abdul dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diperkuat dengan melengkapi alat-alat bukti.

“Bencana banjir pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, dapat dibuktikan bahwa banjir mengakibatkan TPS tergenang, dan atau rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga terjadi pergeseran waktu serta tidak cukupnya waktu dalam pemungutan suara,” tambah Rion sembari menjelaskan penerimaan ribuan alat bukti dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, pada Rabu 8 Januari 2025 lalu, Bayu Afriyanto mengatakan, bahwa KPU sebagai Termohon telah mengubah waktu pemungutan suara. Bahkan yang mulai dilaksanakan siang hari, sore bahkan malam hari, tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut.

Maka dalam petitum, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta untuk digelar PSU dengan MK Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah.****

BACA JUGA: Kapolri dan Kepala BPOM Sinergi Penindakan Mafia