KEADILAN– Mantan Dirjen Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengaku dirinya bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana melakukan pertemuan dengan Antoni Salim dan Gunawan Salim di Singapura.
Hal itu diungkapkan Oke Nurwan saat menjadi saksi persidangan perkara mafia minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Akan Jadi Saksi
“Bertemu siapa di sana (Singapura)?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad.
“Berbagai pelaku usaha di bidang minyak goreng,” jawab Oke.
“Kalau Antoni Salim?,” lanjut Jaksa.
“Ada pertemuan,” kata oke.
“Gunawan Lim?,” tanya jaksa lagi.
“Ada pertemuan,” ujarnya.
Menurut Oke, pertemuan itu dilakukan pada bulan Maret 2022. Oke menyebutkan Antoni Salim dan Gunawan Salim merupakan pelaku usaha minyak goreng.
Awalnya, Oke menjelaskan pada awal Januari 2022 pihak Kemendag melakukan rapat itu lebih banyak melalui zoom meeting karena masih pandemi Covid-19.
Rupanya, rapat tersebut berlanjut dengan mengadakan rapat fisik bersama dengan pelaku usaha. Jaksa pun mempersoalkan pertemuan dan rapat fisik pada Maret 2022 di Singapura. Padahal lanjut jaksa, kondisinya masih dalam pandemi Covid.
Selain kedua pelaku usaha itu, Oke Nurwan juga menyebutkan bahwa pihak Kemendag juga melibatkan terdakwa Lin Che Wei yang dikenal sebagai penasehat Menteri Koordinator Perekonomian.
Namun, Lin Che Wei sudah terlebih dulu berada di Singapura untuk melakukan rapat fisik. Rapat-rapat tersebut, berkaitan dengan regulasi pendistribusian atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
“Ada Lin Che Wei?,” kata jaksa lagi.
“Ada, tapi tidak berangkat bersama, Lin Che Wei kalau tidak salah sudah ada di Singapura,” ujarnya.
Jaksa pun mencecar siapa saja pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan rapat tersebut. Oke mengungkapkan, perwakilan dari PT Wilmar Group dan PT Musim Mas juga hadir dalam rapat tersebut.
“Ada (Wilmar Group). Tapi saya enggak hafal orang tuanya, saya hafal yang anaknya,” ungkap Oke.
“Siapa anaknya?,” cecar jaksa.
“Pak Darwin,” singkat Oke.
Dalam rapat tersebut, Oke menyebutkan bahwa ada enam keputusan terkait rapat terbatas dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Korupsi Minyak Goreng, Saksi Sebut Lin Che Wei Konsultan Kemendag Tanpa SK
Diantaranya soal penetapan harga minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 per liter. Kemudian menyiapkan dan memperbesar anggaran Rp3,6 triliun menjadi Rp7,6 triliun dengan target yang ingin dicapai 1,5 miliar liter selama 6 bulan. Adapun target pendistribusian perbulannya sebanyak 250 juta liter.
Oke mengungkapkan, pihak Kemendag akan membayar selisih atas batas harga Rp14 ribu per liter tersebut kepada pelaku usaha dengan syarat melampirkan bukti pendistribusian hingga ke tingkat retail atau eceran.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








