KPU Terbitkan Laporan Dana Kampanye Capres dan Cawapres, Paslon AMIN Terkecil

KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan laporan sementara dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Dana kampanye pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) paling kecil.

Dikutip dari situs KPU, pada Rabu (20/12/2023), laporan itu memuat informasi tentang sumber dan besaran sumbangan awal dana kampanye pasangan calon (paslon). Adapun sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa.

Sumbangan dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tercatat penerimaan dana awal kampanye yang paling kecil. Besaran dana awal kampanye paslon yang diusung Partai Nasdem, PKB, PKS dan Partai Ummat ini senilai Rp1 miliar. Dana tersebut hanya bersumber dari pasangan calon.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye paling besar. Jumlah dana awal kampanye paslon yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima ini tembus Rp31,4 miliar.

Rincian sumber dana tersebut yakni uang dari pasangan calon Rp2 miliar, barang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp600 juta, jasa dari partai politik atau gabungan partai politik Rp28.838.800.000.

Sedangkan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencapai lebih dari Rp23 miliar. Jumlah dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.

Rincian sumber dana tersebut yakni uang dari pasangan calon Rp100 juta, uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp2.950.000.000, uang dari sumbangan pihak lain perseorangan Rp1.670.999, uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp20.324.250.000.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar