Wakil Ketua KPK Akui Ada Cerita Ancaman dari Kapolda ke Pimpinan KPK

KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui adanya cerita ancaman Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kasus M Suryo. Namun Alex mengaku tak pernah mendapatkan ancaman langsung dari Karyoto.

Ancaman itu sebelumnya diungkapkan Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri dalam replik atau tanggapan atas jawaban tergugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

Alex mengakui dirinya tidak pernah dihubungi Karyoto dengan maksud ancaman terhadap penyidikan yang dilakukan KPK. Bahkan Alex mengklaim tidak menyimpan nomor telepon Karyoto.

“Saya hanya mendengar cerita dari pimpinan (KPK) begitu. Pak Alex sendiri apakah enggak pernah diancam? Iya (tidak diancam), kebetulan saya enggak punya nomor teleponnya yang bersangkutan (Karyoto),” ucap Alex kepada keadilan.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Alex mengaku, tidak mengetahui hubungan antara Kapolda dengan tersangka M Suryo. Hingga saat ini, lanjut Alex, belum ada indikasi yang mengarah tindak pidana suap oleh Karyoto.

“Saya tidak tahu,” simpel Alex.

Di sisi lain, M Suryo sendiri sudah dijadikan tersangka KPK. Namun hingga kini, KPK belum resmi menahan M Suryo.

“Tentu kan nunggu sprindik keluar dulu, sprindik-nya aja belum terbit baru ekspose, teman-teman penyidik dan penuntut umum baru menemukan ada dugaan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi dengan cukup alat bukti. Sesimpel itu pada saat ekspose,” terang Alex.

Sebagai informasi, dalam replik praperadilan Firli Bahuri menyebutkanKaryoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam isi replik tersebut, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” tulis replik praperadilan Firli
yang diterima keadilan.id

Dalam replik tersebut, Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah dan mengancam akan mentersangkakan pimpinan KPK. Peristiwa itu terjadi, setelah tersangka kasus di DJKA yang bersinggungan dengan Suryo dipindahkan dari tahanan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim ke rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga,” begitu tertulis dalam replik pihak Firli.

Ian juga menyebut, Karyoto mendatangi Nawawi usai KPK menggelar ekspose perkembangan penyidikan kasus DJKA melebar dan menyerempet Suryo. “Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alexander Marwata,” tulis Ian di repliknya.

Terkait pimpinan lain yang diancam, Alex mengatakan mestinya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
“Benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri,” tuturnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin