KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan telah mengubah format debat dengan menghilangkan debat cawapres di Pilpres 2024. KPU mengaku, format debat tetap mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” ujar Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurut August, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari tim ketiga pasangan calon (paslon) pada Rabu (29/11/2023) lalu. Kala itu semua tim paslon sepakat bahwa pelaksanaan debat semuanya digelar di Jakarta serta sepakat soal waktu dan tempat debat.
“Setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat, sambil mencatat itu kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan. Kalau enggak salah tanggl 30 kita bertemu dengan stasiun tv nasional karena itu harus disiarkan. Jadi isunya justru kami itu bukan ngubah-ngubah format,” bebernya.
August menjelaskan, tak ada masalah soal posisi capres yang juga hadir saat debat cawapres, begitu pun sebaliknya. Semua hal tersebut tetap mengacu pada UU Pemilu.
“Sekarang kan kita merujuknya penjelasan UU nomor 7, maka 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga dateng, meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan tentu pada saat yang ditentukan. Nah sedangkan pendampingnya itu duduk di audiens. Hal-hal semacam itu nggak ada masalah,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar













