Edward Hutahaean Kena Batunya, Mobil Super Mewah Hasil Korupsinya Disita Jaksa

KEADILAN – Edward Hutahaean kena batunya. Sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam perkara korupsi BTS 4G, kini mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L miliknya disita jaksa. Kejaksaan mendapatkan bukti bahwa mobil super mewah itu dibeli dengan uang negara yang dicurinya.

Edward bernama lengkap Naek Parulian Washington Hutahaean dijadikan tersangka pada Jumat (13/10) lalu. Ia diduga terkait menerima uang haram Rp15 miliar guna mengondisikan penyelidikan BTS 4G.

Edward yang semula politisi Partai Demokrat kemudian berbalik menjadi pendukung Presiden Joko Widodo paska 2014 silam. Setelah menjadi buzzer, ia diangkat menjadi Komisaris PT. Pupuk. Sekarang Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital (perusahaan yang dibangunnya)
dijerat pasal Gratifikasi dan Penyuapan.

Penyitaan mobil super mewah Edward disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Ia mengungkapkan mobil mewah milik tersangka disita dari SMR selaku isteri tersangka.

“Kendaraan tersebut diduga dibeli tersangka bukan Agustus 2023 di sebuah Showroom Porsche di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 3 miliar. Pembelian sedan sport dilakukan atas nama PT. LTD (Laman Tekno Digital-Red),” ujarnya.

“Kita memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh tersangka dalam bentuk dolar AS, lalu ditukar di Money Changer untuk membeli mobil tersebut,” jawab Ketut.

Yang dimaksud Ketut, dugaan penerimaan uang Rp 15 miliar dari Irwan Hermansyah (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy). “(Jadi) aset yang disita tersebut berkaitan dengan perkara BTS 4G, ” pungkasnya.

Menyangkut para pihak yang diduga ikut membantu Edward untuk mengondisikan penyelidikan kasus BTS masih nihil. Di persidangan terdakwa Irwan menyatakan Edward sempat menunjukan foto dengan pejabat Kejagung guna menyakinkan dirinya.

Ketut mengemukakan informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan penyidik melakukan penelusuran termasuk foto yang ditunjukan. “Saya pastikan, kalau pun ada maka Pak Jaksa Agung pasti akan menindaknya dengan tegas,” pungkas Ketut saat itu.

Reporter: Syamsul Mahmuddin