JPU Sebut Nadiem Kendalikan Kemendikbudristek Bagai Korporasi Untuk Memperkaya Diri

KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady melaporkan fakta persidangan mengejutkn perkara korupsi eks Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dari 1,6 juta laptop proyek digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya 26 ribu yang bisa digunakan. Selain itu ada juga lonjakan tajam kepemilikan saham terdakwa dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar yang diduga berkaitan dengan pengadaan tersebut. Pendeknya Kemendikbudristek dikendalikan terdakwa seperti mengendalikan korporasi untuk memperkaya diri secara langsung atau tak langsung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kemendikbudristek terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Senin (02/03/2026).
Terdakwa Nadiem Makarim.

Dijelaskan Anang, sidang lalu memunculkan fakta keterangan saksi dari pihak Datindo, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham. “Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady seperti dikutip Anang.

Lebih lanjut, JPU tambah anang, menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri. Terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” ujar JPU Roy Riady menambahkan.

Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa.

Terkait aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.

JPU seperti disampaikan Anang, menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka “hidup” perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.

Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang. Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.

Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar.

BACA JUGA: Dari Rp60 M cuma Rp32 M untuk Suap, JPU Bebankan Dana Misterius Rp28 Miliar ke Marcella, Ariyanto dan Syafe’i