KEADILAN– Nama pengusaha Robert Bonosusatyo alias RBT kembali tersangkut kasus hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah rumah RBT terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (15/05/2025). Rumah yang digeledah itu berada di wilayah Jakarta.
Terkait penyidikan kasus TPPU ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Nama RBT Tersangkut Sejumlah Kasus Hukum
Sebelumnya, RBT juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Ia tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 13 jam. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2024 silam.
Ia juga disebut sebagai pemilik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang kini tersangkut dugaan korupsi PT Timah.
Selain itu, nama RBT sempat beberapa kali tersangkut di kasus-kasus yang melibatkan petinggi Polri. Namanya pernah terseret di tengah kasus hukum yang Ferdy Sambo dan anak buahnya mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan sendiri sempat dijatuhi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada tahun 2022 lalu. Saat itu Hendra tersandung pelanggaran etik karena merintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Josua. Namun kini Hendra dikabarkan batal dihukum PTDH.
Hendra tercatat menggunakan jet pribadi bersama anak buahnya untuk berangkat ke kediaman keluarga almarhum Brigadir Josua di Jambi atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7/2023) lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa pesawat pribadi yang digunakan Hendra tersebut bertipe Jet T7-JAB. Ia menduga pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Hendra tersebut merupakan kepunyaan RBT alias Bong.








