KEADILAN – Berkas perkara korupsi PT Krakatau Steel (KS) terus dilengkapi. Jaksa memeriksa enam saksi perkara korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011 di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Pemeriksaan keenam saksi itu untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka. Kelimanya adalah FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR.
BACA JUGA: Korupsi Rp6,9 Triliun Krakatau Steel, Jaksa Interogasi Ahli PT Amythas
Diantara enam saksi yang diperiksa adalah
AP. Ia diperiksa selaku Direktur PT Sentra Karya Mandiri. Lalu MPT selaku Project Manager PTKE. Setelah itu AW selaku Direktur PT PricewaterhouseCoopers Indonesia.
Selanjutnya TS selaku Staf Pemasaran PT Waskita Beton Precast. AP selaku Manager Koperasi Eka Citra. Dan, S selaku Staf Procurement PTKE periode 2011 sampai 2017.
Kasus ini berawal ketika PT KS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex. Yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) pada 2011- 2019.
Tujuan awalnya mulia. Untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi lebih murah. Sebab, produksi baja selama ini menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
Namun dalam pelaksanaan perencanaan, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, terjadi penyimpangan. Pembangunan saat ini mangkrak dan tak dapat dimanfaatkan. Negara pun rugi sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengungkap kasus ini menyebut ada keterlibatan perusahaan asing asal Republik Rakya China (RRC). Perusahaan asing ini awalnya menjadi rekanan. Namun kerjasama itu tiba-tiba berhenti hingga proyek mangkrak. Namun asal RRC tersebut sampai kini belum disentuh jaksa.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













