KEADILAN – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan gas air mata yang digunakan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sudah kedaluarsa. Meski kadaluarsa, katanya, tidak berdampak buruk pada tubuh apalagi mematikan.
BACA JUGA: Sengaja Tembakan Gas Air Mata, YLBHI: Kasus Kanjuruhan Pembunuhan
“Dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektifitasnya gas air mata ini. Ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi,” jelasnya dalan konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).
Misalnya, lanjut dia, jika gas air mata kedaluwarsa partikel CS (chlorobenzalmalononitrile) akan berkurang.
“Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun,” terangnya.
Adapun gas air mata yang ditemukan melewati masa kedaluarsa adalah batas penggunaan tahun 2021.
Ia menjelaskan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan Brimob di seluruh Indonesia. Yakni warna merah, biru dan hijau. Penggunaannya pun diatur sesuai eskalasi massa dan tingkat kontijensi yang terjadi.
Gas air mata warna hijau yang digunakan pertama berupa smoke (asap). Saat ditembakkan terjadi ledakan di udara yang berisi asap putih. Gas air mata kedua berwarna biru untuk menghalau massa bersifat sedang.
“Jadi, kalau klaster dalam jumlah kecil digunakan gas air mata tingkat sedang,” katanya.
“Jadi, mengutip kata pakar, semua tingkatan ini, CS atau gas air mata dalam tingkat tertinggipun tidak ada yang mematikan,” tuturnya.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








