Korupsi Duta Palma, Jaksa Periksa Saksi Perintang Penyidikan

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (19/9). Pemeriksaan saksi tersebut atas nama DFS, tersangka yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung dalam penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan dari ketiga saksi yang diperiksa tersebut dua diantaranya memiliki posisi direktur. Yaitu, AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai serta TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur.
“Seorang lagi adalah YPW berprofesi sebagai Legal di PT Kencana Amal Tani,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perintang pemberantasan korupsi. Yaitu, dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perintangan itu dilakukan untuk melindungi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, DFS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Agustus 2022 silam. Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru