KEADILAN – Semua pihak boleh mengajukan diri sebagai sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kewenangan memutuskan ada di tangan para hakim MK.
Hal tersebut diutarakan Ketua DPP PAN, Saleh Patraonan Daulay menanggapi sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan pada Selasa (16/4/2024).
“Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Saleh pun yakin, semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan para hakim MK.
“Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dia pun meminta semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Menurutnya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.
“Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK













