KEADILAN — Komisi III DPR RI meminta penyidikan kasus kematian Winda Lorenza di Medan dilakukan secara tuntas dan profesional.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan keluarga Winda Lorenza, Selasa (11/8/2026). RDPU yang berlangsung sekitar dua jam tersebut digelar secara tertutup.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, rapat tidak dibuka untuk umum karena proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain mempertimbangkan proses hukum, menurut Hinca, rapat tertutup juga dilakukan untuk menjaga rasa kemanusiaan terhadap keluarga korban.
Empat kesimpulan Komisi III DPR
Hinca mengungkapkan, terdapat empat poin yang menjadi kesimpulan RDPU terkait kematian Winda Lorenza.
Pertama, Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Penyidikan diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi keluarga Winda.
Kedua, Komisi III DPR meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Polrestabes Medan.
“Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi,” ujar Hinca.
Ketiga, Polrestabes Medan diminta memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat, Komisi III DPR menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza.
“Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hinca.
Winda ditemukan meninggal di kamar mandi
Winda Lorenza sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi sejauh ini menyebut Winda diduga menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan Winda ditemukan di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam.
“Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri,” kata Calvijn.
Polisi juga telah menjelaskan posisi senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, senjata api itu sudah berada di luar kamar mandi.
Menurut keterangan Bripda IH, senjata tersebut sebelumnya berada di tangan Winda. IH kemudian mengambil senjata itu setelah kejadian.
“Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban,” ujar Calvijn.
Kasus kematian Winda kini masih dalam proses penyidikan. Komisi III DPR meminta aparat kepolisian memastikan seluruh proses pengungkapan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.






