Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Soal Aturan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, PAN Dan PKB Sepakat Dengan MK Revisi UU Pemilu
Keadilan

KEADILAN – Fraksi PAN dan PKB Komisi II DPR RI sepakat dengan usulan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu direvisi.

MK mengusulkan kepada DPR dan Pemerintah supaya revisi aturan perjalanan dinas bagi pejabat negara saat kampanye pemilu dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).

“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus kepada keadilan.id, Selasa (23/4/2024)

Guspardi menegaskan, revisi UU Pemilu merupakan sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Apalagi, Pemilu 2024 yang dinilai banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi, dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran.

“Serta pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik dan lain sebagainya,” tegasnya.

Dia pun menyinggung, soal Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Ia menekankan, tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya.

Padahal, dalam Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Guspardi juga menyinggung masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Ia menegaskan, persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara.

“Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, kita mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Yanuar Prihatin menegaskan, sangat penting untuk mengatur ulang perjalanan dinas bagi pejabat negara saat kampanye pemilu.

“Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden atau wakil presiden dan menteri ini,” ujar Yanuar kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Menurut Yanuar, aturan yang ada saat ini kerap kali disalahgunakan beberapa oknum pejabat pada saat kampanye, baik secara sadar maupun tidak. “Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral,” tegasnya.

Yanuar menerangkan, penyalahgunaan tersebut dilakukan dalam fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan. Salah satunya seperti bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

“Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang, karena penyalahagunaan wewenang ini,” jelasnya.

Untuk itu, UU pemilu harus direvisi dalam tiga hal, yakni jadwal cuti pejabat negara, sanksi pelanggaran penjabat negara dan pembagian bansos baik berupa beasiswa, sertifikat tanah maupun pembagian uang.

“Tentu saja masih banyak aspek lainnya yang harus direvisi dalam UU Pemilu, termasuk lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku politik uang dalam pemilu. Fenomena ini harus dicari akar masalahnya agar konstruksi UU Pemilu mampu menjawab soal ini,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Tagged: , , , , , ,