KEADILAN – Akibat mengecualikan informasi yang diminta oleh pemohon, Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat memerintakan kepada Termohon Badan Publik (BP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikannya itu.
Persidangan lanjutan sengketa informasi antara Pemohon Badan Hukum PT Bumigas Energi terhadap KPK dipimpin oleh Ketua MK Handoko Agung Saputro beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/09/2023).
Dalam persidangan yang dihadiri kuasa para pihak, baik pemohon maupun kuasa termohon, sebagaimana hasil sidang sebelumnya, maka MK memerintahkan KPK untuk melakukan Uji Konsekuensi atas informasi yang diminta pemohon. MK telah mempersilahkan KPK untuk menyampaikan hasil Uji Konsekuensi-nya kemudian diperiksa oleh MK.
Adapun informasi yang diuji konsekuensi oleh KPK adalah informasi yang diminta oleh pemohon mengenai ‘Dasar dan/atau sumber mengenai dokumen tertulis atau keterangan lisan berasal dari siapa yang dimiliki pejabat KPK dalam menerbitkan surat Deputi Bidang Pencegahan KK, Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal: “Tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC”. Yang memberikan keterangan/kesimpulan mengenai tidak adanya rekening PT. Bumi Gas Energi yang aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong’.
MK menanyakan apakah termohon KPK akan menghadirkan alat bukti lain atau saksi dan/atau ahli. Termohon menyatakan karena keterangan ahli sudah dimasukkan ke dalam berita acara uji konsekuensi maka tidak akan menghadirkan saksi dan/atau ahli.
Dengan formasi MK yang sama, pada persidangan sebelumnya pada hari yang sama telah menyidangkan pemohon yang sama terhadap BP Kejaksaan Agung RI. Dalam persidangan ini, MK juga memerintahkan kepada termohon untuk menunjukkan hasil uji konsekuensinya terhadap informasi yang dikecualikan kepada pemohon.

Keterangan termohon menyatakan di dalam Berita Acara Uji Konsekuensi bahwa apabila informasi dibuka kepada Pemohon, dapat menghambat proses penyidikan perkara yang sedang berjalan. Setelah memeriksa hasil uji konsekuensi, MK menanyakan apakah termohon akan mengajukan alat bukti atau saksi dan/atau ahli pada persidangan berikutnya.
Termohon menjawab bahwa alat bukti yang diajukan sudah cukup, dan apabila memang ada urgensi tambahan untuk menambah alat bukti dan atau menghadirkan saksi dan/atau ahli nanti akan dilakukan. Atas dasar itu, MK memerintahkan para pihak hadirkan alat-alat bukti, seperti dasar pengecualian informasi oleh termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi atau ahli pada persidangan berikutnya, Senin (18/09/ 2023).
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon ke termohon adalah ‘Apakah benar Kejaksaan RI telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT BGE di HSBC Hongkong melalui PT HSBC Indonesia dan/atau HSBC Hongkong, serta kapan tanggal dan waktu tepatnya investigasi tersebut dilakukan?’. Dan ‘Apa hasil dari keterangan yang didapat oleh tim kejaksaan RI dari pihak HSBC Indonesia da/atau HSBC Hongkong terkait rekening milik PT BGE?’
Reporter: Penerus Bonar













