Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian terhadap Termohon Badan Publik (BP) PT Pelindo II (Persero).

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Rospita Vici Paulyn beranggotakan Gede Narayana bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/09/2023).

Usai membacakan putusan sengketa informasi antara Pemohon Barmansyah terhadap Pelindo II, MK meminta para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk memberikan tanggapannya. Termohon menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak keberatan.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dari empat permohonan informasi yang diminta oleh pemohon, MK mengabulkan tiga poin, dan sebagian informasi pada poin keempat.

Adapun empat poin informasi yang diminta dan dikabulkan MK, pertama Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No.191 Tahun 1969 No SK.83/D/1969 tanggal 27 Desember 1969 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan pelabuhan ( lengkap dengan isi SK tersebut) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Kedua , Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri Perhubungan No.16 Tahun 1972 No. SK 146/D/1972 tentang batas-batas daerah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan Pasar Ikan (lengkap dengan isi SK tersebut) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Ketiga, Surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.94/HPL/DA/86 tanggal 5 Nopember 1986 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Perum pelabuhan II (lengkap dengan isi SK tersebut) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Dan keempat adalah Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1 tanggal 31 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara diberikan kepada Perum Pelabuhan II Tanjung Priok dengan luas lahan 1.452.270 m2 (lengkap dengan surat pendukungnya) dalam bentuk ringkasan yang memuat isi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1 tanggal 31 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara diberikan kepada Perum Pelabuhan II Tanjung Priok dengan luas lahan 1.452.270 m2 lengkap dengan nama pemilik, luas lahan, dan sejarah kepemilikan atas nama Termohon merupakan informasi yang dikecualikan namun isi sertifikat dapat diberikan dalam bentuk ringkasan kepada pemohon.

BACA JUGA: Kecualikan Informasi, MK KI Pusat Perintahkan KPK Uji Konsekuensi

Kemudian MK memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dinyatakan terbuka kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon.

Usai pembacaan putusan, MK dengan formasi yang sama kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam persidangan yang kedua ini, antara Pemohon Barmansyah terhadap Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Dalam putusannya, MK menyatakan informasi yang diminta pemohon kepada termohon merupakan informasi yang terbuka, namun hanya untuk pemohon. Adapun informasi yang diminta oleh pemohon kepada termohon adalah semua notulen dan rekaman percakapan saat pemohon melakukan audiensi di kantor termohon.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Namun notulen dan rekaman suara percakapan audiensi antara pemohon dan termohon hanya terbuka bagi pemohon. Kemudian MK memrintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo kepada pemohon dan membebankan biaya penyalinannya kepada pemohon.

Reporter: Penerus Bonar

Tagged: , , , ,