KEADILAN – kabar baik untuk rakyat. Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara M Kerry Adrianto dipenuhi hakim banding. Putera buonan Riza Chslid ini dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara Rp13,4 triliun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/06/2026).
“Menerima permohonan banding jpu dan terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang Uang pengganti dan lamanya,” ujar Budi dalam ammar putusannya.
Dalam ammar putusannya, majelis hakim banding menyatakan terdakwa M Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan dakwaan primair.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMAD KERRY ADRIANTO RIZA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Budi.
Majelis hajim banding juga menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa M Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayar harta bendanya dapat disita dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain hukuman denda, majelis hakim banding juga memperberat hukuman uang pengganti. M Kerry Adrianto tidak saja membayar uang pengganti sejumlah Rp2,905 triliun tapi juga mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu sat mu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Budi dalam ammar putusannya.
Dalam putusan banding lainnya sama dengan putusan tingkat pertama. Diantaranya barang bukti di pergunakan dalam perkara lain dan membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
BACA JUGA: Perkara Korupsi Limbah Cair Sawit Sudah Masuk Penuntutan, Tinggal Diadili











